
Tugas PMI
Sesuai dengan UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan
- memberikan bantuan kepada korban Konflik Bersenjata, kerusuhan, dan gangguan keamanan lainnya;
- memberikan pelayanan darah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melakukan pembinaan relawan;
- melaksanakan pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan Kepalangmerahan;
- menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan kegiatan Kepalangmerahan;
- membantu dalam penanganan musibah dan/atau bencana di dalam dan di luar negeri;
- membantu pemberian pelayanan kesehatan dan sosial; dan
- melaksanakan tugas kemanusiaan lainnya yang diberikan oleh pemerintah.